Ahok Jadi Tersangka Penistaan Agama, Tag #KamiAhok Langsung jadi Trending Topic Di Twitter


Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016). “Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka,” kata Kabareskrim.

Tidak lama setelah penetapan tersebut, tagar #KamiAhok langsung menjadi topik paling populer di jejaring sosial media Twitter. Tagar digalang oleh para netizen terutama pengguna Twitter yang memprotes penetapan tersangka calon petahana Gubernur DKI itu. Salah satu yang menggalang tagar tersebut adalah sutradara kawakan, Joko Anwar.


Melalui cuitannya, dia mengatakan bahwa Ahok adalah orang baik. “Ahok adalah orang yang baik, jika kita seperti ini, mungkin kita belum layak untuk menerima perubahan. Mungkin kita tidak layak baginya (Ahok),” cuit Joko Anwar, dikutip dari tribunnews.com. Ajakan untuk meramaikan tagar tersebut juga dilakukan oleh akun Twitter Ahok-Jarot.

“Mari tunjukkan dukunganmu dengan meramaikan hashtag #KamiAhok,” kicau akun tersebut.

Berikut komentar lain dari netizen terkait penetapan tersangka Ahok:
@Yuli_bunnbunn: Kecewa? Marah? Sedih? Bolee aja..asal jgn pengen pindah negara aja ya..Mari doain aja..Kekuatan doa lebih kuat dari Tekanan apapun #KamiAhok
@HerryHanwari: Kalau nanti Ahok masih ikut bertarung di pilkada,semoga semua pihak menerimanya sama spt Ahok menerima status tersangka-nya #KamiAhok
@JupeDj: Demi ambisi mereka pak @basuki_btp dipaksakan tersangka. Tpi tenanglah pak org yg dizolimi pasti disayang Allah #KamiAhok


@Ly4n4: Pak Ahok orang baik & plg pas utk membangun Jakarta krn tegas dan pintar, bukan janji tp sudah terbukti..kami bersamamu #KamiAhok
@idestianiyp: #KamiAhok @temanAhok kasih support terus yaa buat pak @basuki_btp …
Masih banyak yg butuh orang seperti dia di jakarta~

‏@ryangozali: Kasihan rakyat Jakarta yang dijadikan tumbal permainan politik. Semoga para elit politik haus kekuasaan di adili sama yang diatas #KamiAhok
@endangsuryana: saya menghormati proses hukum tanpa mengurangi apresiasi saya terhadap DKI 1 #KamiAhok

@tbayupatti: Indonesia. Jika Mereka menekan secepatnya di adili saya justru semakin senang karena akan menjadi semakin cepat pula Kampanye yg masif #KamiAhok



Pada tanggal 16 November 2016, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Namun Kesimpulan dari para penyelidik itu tidak bulat.

“Ada perbedaan tajam dari pihak ahli tentang ada tidaknya unsur niat. Hal ini menyebabkan ada perbedan pendapat dari tim penyelidik 27 orang,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

Penyelidik Bareskrim Polri sudah mengundang 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya, kesepakatan diambil yaitu Ahok sebagai tersangka.

“Dicapai kesepakatan, meski tidak bulat,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang memberi pernyataan setelahnya. Ahli pun berbeda pendapat dalam menilai dugaan penistaan agama ini

“Ahli bahasa berbeda pendapat, ahli agama berbeda pendapat. Saya mendapat laporan, di kalangan penyelidik terjadi dissenting opinion. Ada yang katakan pidana ada yang katakan tidak. Sebagian besar mengatakan pidana,” ucap Tito.

Ahok Tidak Ditahan

Dengan berubahnya status Ahok, kepolisian pun memandang perlu untuk melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.

“Tim penyidik sepakat menaikan ke tahap penyidikan dan akan mempercepatnya, menetapkan terlapor sebagai tersangka dan kemudian dilakukan pencegahan ke luar negeri.” kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri.

Pencekalan terhadap dilakukan dikarenakan Ahok tidak ditahan.

Tito menjelaskan kenapa Ahok tidak ditahan.

Menurutnya ada dua alasan kenapa Ahok tidak dilakukan penahanan.

Pertama, tidak terpenuhinya syarat objektif dimana penyidik harus mutlak dan bulat bahwa kasus adalah tindak pidana.

Dikatakannya, dalam gelar perkara jelas terdapat perbedaan pedapat, sehingga dianggap tidak bulat.

“Karena tidak bulat maka unsur objektif yang menyatakan pidana tidak mutlak baik dari penyidik dan para ahli,” katanya.

Kemudian faktor subjektif, dimana penahanan dilakukan karena kekhawatiran seorang tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dalam konteks ini, penyidik menilai Ahok kooperatif dimana ia datang sebelum dipanggil penyidik, begitu juga datang saat dipanggil penyidik.

“Yang bersangkutan merupakan calon dalam Pilkada sekaligus cuti sebagai gubernur sehingga kecil kemungkinan melarikan diri. Sebagai antisipasi penyidik lakukan pencekalan,” katanya.

Kemudian, untuk barang bukti, dikatakan Tito, bukti video yang menjadi acuan sudah disita kepolisian, sehingga tidak mungkin Ahok menghilangkan barang bukti.

Kemungkinan Ahok mengulangi perbuatannya, penydik pun tidak melihat hal tersebut.

“Dengan dasar-dasar itu maka dari tim mereka tidak melakukan penahanan tapi melakukan pencegahan ke luar negeri,” katanya.



KasQQ adalah sebuah website Bandar Poker Online Terpercaya terbaik dan juga Bandar Poker Online Terpercaya, Sebagai partner Agen Poker Online Terpercaya dan Agen BandarQ Online Terbaik. Goldeqq Juga sebagai website Agen BandarQ dan Agen Domino Online yang menyediakan games-games terbaik buat anda. Minimal Deposit dan WD sangat terjangkau hanya 20 Rb anda sudah bisa bermain Poker Uang Asli Gabung Dan Mainkan Sekarang Juga Di KasQQ

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »